Jenis-Jenis Pajak Dan Sistem Perpajakan Di Indonesia

Pajak yaitu iuran dari masyarakat ke kas negara yang sanggup dipaksakan berdasarkan undang-undang dengan tanpa menerima jasa timbal balik langsung. Artikel ini akan menjelaskan perihal Jenis-jenis Pajak, Sistem Perpajakan di Indonesia, Unsur-unsur Pajak

Jenis-jenis Pajak

1. Berdasarkan Pihak yang Menanggung

Berdasarkan pihak yang menanggung, ada 2 macam pajak:
  • Pajak langsung, contohnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  • Pajak tidak langsung, contohnya Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).

2. Berdasarkan Pihak yang Memungut

Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi:
  • Pajak negara, contohnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
  •  Pajak daerah, contohnya retribusi parkir, pajak tontonan, pajak reklame, retribusi terminal.

3. Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan:
  • Pajak objektif, contohnya Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak subjektif, contohnya Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).

Sistem Perpajakan di Indonesia

Sistem perpajakan yaitu cara-cara yang dipakai oleh suatu negara dalam melaksanakan pemungutan pajak kepada masyarakat.

Untuk sanggup melaksanakan sistem perpajakan dengan baik, ada beberapa hal yang perlu diketahui yang bekerjasama dengan pajak, antara lain sebagai berikut.

Kriteria Pemungutan Pajak

Sistem pajak yang baik harus mempunyai kriteria-kriteria sebagai berikut.
  • Distribusi beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus menanggung beban pajak sesuai dengan kemampuannya yang wajar.
  • Beban pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban pajak dihentikan memberatkan wajib pajak, sehingga menghambat usahanya.
     
  • Pajak harus sanggup memperbaiki ketidakefisienan, artinya dengan adanya beban pajak, wajib pajak terdorong untuk bekerja secara efisien.
     
  • Pajak harus bisa melaksanakan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, artinya dengan diterapkannya pajak, ekonomi nasional sanggup stabil dan berkembang dengan baik.
     
  • Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak artinya sistem pajak jangan hingga mempersulit wajib pajak dalam membayarnya.
     
  • Biaya manajemen dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin, artinya jangan hingga biaya operasional pajak melebihi besarnya pajak yang diterima.
     
  • Memiliki kepastian, artinya sistem pajak harus sanggup menjamin perihal cara, prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
     
  • Dapat dilaksanakan, artinya sistem pajak harus mudah, sederhana, dan sanggup dilaksanakan oleh instansi pemungut pajak.
     
  • Dapat diterima, artinya wajib pajak sanggup mendapatkan kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran.

Unsur-unsur Pajak

Unsur-unsur pajak, antara lain sebagai berikut.
  • Subjek pajak, yaitu orang/badan yang berdasarkan undangundang dibebani pajak.
  • Wajib pajak, yaitu orang/badan yang berdasarkan undang-undang diharuskan melaksanakan tindakan-tindakan perpajakan ibarat mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor Dirjen Pajak, menghitung besarnya pajak, dan menyetorkan pajak ke kas negara.
  • Objek pajak, yaitu benda/barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak. Contoh: rumah, penghasilan, mobil, dan lainlain.
  • Tarif pajak, yaitu dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakakan dengan persentase.

Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak dihitung dengan sistem:

1) Proporsional: 

Tarif pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Di mana makin besar pendapatan yang diterima oleh seorang wajib pajak, maka makin besar pula pajak yang seharusnya dibayarkan.

2) Progresif: 

Tarif pajak yang persentasenya makin besar kalau objek pajak bertambah. Di mana kalau makin besar pendapatan yang diperoleh wajib pajak, maka makin besar pajak yang harus dibayar.

3) Degresif: 

Tarif pajak yang makin rendah kalau objek pajaknya bertambah. Jika makin tingi penghasilan wajib pajak, maka pajak yang harus dibayar justru makin rendah.

Pajak yang Ditanggung Keluarga

Secara umum pajak yang harus ditanggung keluarga yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak Penghasilan (PPh)

1) Pengertian

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya

2) Dasar

Dasar pungutan pajak penghasilan yaitu UU No. 17 Tahun 2000 yang berisi perihal subjek pajak, objek pajak, penghasilan kena pajak (PKP), dan tarif pajak.

3) Subjek

Subjek pajak penghasilan, yaitu orang atau tubuh yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan. Subjek pajak mencakup :
  • Orang pribadi atau warisan yang belum dibagi.
  • Badan, ibarat Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMN, Koperasi, Yayasan.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu tempat menjalankan perjuangan secara teratur yang didirikan oleh tubuh / perusahaan di luar negeri.

4) Objek

Objek pajak penghasilan yaitu setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, contohnya gaji, honorarium, komisi, bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian, keuntungan usaha.

5) Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Adapun besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP) pertahun berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000 adalah:
  • Untuk wajib pajak orang pribadi yaitu Rp2.880.000,00.
  • Tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah yaitu Rp1.440.000,00.
  • Tambahan untuk suami istri yang berpenghasilan yaitu Rp2.880.000,00.
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak sekandung) semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak paling banyak 3 (tiga) orang untuk sekeluarga sebesar Rp1.440.000,00.

Untuk tarif bagi wajib pajak pribadi dalam negeri yaitu sebagai berikut :
  • Penghasilan hingga Rp25.000.000,00 pajak sebesar 5 %.
  • Di atas Rp25.000.000,00 hingga dengan Rp50.000.000,00 tarif pajak sebesar 10%.
  • Di atas Rp50.000.000,00 hingga dengan Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15 %.
  • Di atas Rp100.000.000,00 hingga Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 25 % .
  • Penghasilan di atas Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 35 %.

Untuk tarif pajak terhadap wajib pajak tubuh dalam negeri dan bentuk perjuangan tetap yaitu sebagai berikut:
  • Pendapatan hingga dengan Rp50.000,00 tarif pajak PPh = 10 %.
  • Pendapatan di atas Rp50.000.000,00 hingga dengan Rp100.000.000,00 tarif pajak 15 %.
  • Pendapatan di atas Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 30 %.

6) Cara menghitung besar pajak penghasilan

Misalnya Pak Edo sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan multinasional memperoleh honor sebesar Rp11.000.000,00 setiap bulan. Ia telah menikah dan mempunyai seorang anak, maka besarnya pajak PPh (pajak penghasilan) Pak Edo adalah:
a) Penghasilan per bulan sebelum kena pajak = Rp11.000.000,00.

b) Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 ?? Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00

c) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:
– wajib pajak sebesar Rp2.880.000,00;
– wajib pajak kawin Rp1.440.000,00;
– anak Rp1.440.000,00;
Jadi, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp5.760.000,00, maka penghasilan yang kena pajak (PKP) yaitu = Rp132.000.000,00 – Rp5.760.000,00 = Rp126.240.000,00

d) PPh dalam 1 tahun = 15 % ?? Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00
25 % ?? Rp126.240.000,00 = Rp6.560.000,00 – Jadi, jumlah PPh per tahun = Rp(15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp21.560.000,00 – Jumlah pajak PPh per bulan = Rp21.560.000,00 : 12 = Rp1.796.666,67 (pembulatan)
Dengan demikian, honor higienis yang diterima Pak Edo setiap bulannya yaitu Rp11.000.000,00 – Rp1.796.666,67 = Rp9.203.333,33

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

1) Pengertian

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.

2) Dasar

Dasar pungutan pajak PBB UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.

3) Objek

Objek pajak PBB yaitu bumi dan bangunan. Adapun yang termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, dan yang termasuk bangunan antara lain rumah, bak renang, galangan kapal, kilang minyak, jalan tol,pagar mewah, jalan lingkungan.

Baca Juga : Pengertian,Ciri dan Fungsi Pajak
pajak, pengertian pajak, pph, definisi pajak, aturan pajak, perpajakan, sistem pemungutan pajak, undang undang perpajakan, wajib pajak, akuntansi perpajakan, pengertian pajak penghasilan, teladan pajak, subjek pajak, unsur unsur pajak, arti pajak, pembayaran pajak, ptkp, undang undang perpajakan terbaru, pengertian pajak berdasarkan para ahli, pajak langsung, uu pph, pajak badan, artikel pajak, subjek pajak penghasilan, uu perpajakan terbaru, pajak daerah, rate pajak, unsur pajak, teladan pajak langsung, teladan pajak daerah
LihatTutupKomentar